|
14/02/2012 11:45:57
Perokok dan Asuransi Kesehatan
Senin, 13 Februari 2012 19:21 WIB
Merokok sudah jelas merupakan perilaku yang membawa risiko gangguan kesehatan yang penanganannya memerlukan biaya yang besar. Beberapa waktu yang lalu di lingkungan kantor Menko Kesra mempertanyakan, kalau Sistem Jaminan Sosional Nasional (SJSN) berlaku dan semua orang terlindungi asuransi. Jika penyakit akibat rokok juga dijamin, maka keuangan BPJS akan jebol. Terlalu besar biaya yang akan keluar untuk mengobati penyakit akibat rokok. Maka di antara para petinggi timbul berbagai gagasan.
Gagasan pertama, perokok harus dikenakan premi yang lebih tinggi. Gagasan ini akan menghadapi kendala administrasi yang rumit kalau setiap warga negara Indonesia wajib terlindungi asuransi kesehatan seperti amanat undang-undang Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS). Harus ada pendataan siapa yang perokok dan siapa yang bukan. Gagasan kedua adalah, penyakit akibat rokok tidak dijamin oleh asuransi. Gagasan ini menimbulkan reaksi pro dan kontra. Yang kontra mengatakan bahwa hal itu akan melanggar prinsip “universal coverage”. Kalau begitu, maka penyakit menular seksual, yang terjadi akibat perilaku seks yang tidak sehat, juga diperlakukan sama. Bagaimana pula dengan korban kecelakaan lalu-lintas akibat ngebut.
Kartono Mohamad Mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
|