|
|
|
|
08/05/2012 14:41:24
Bocah Perokok jadi Sorotan TV Belanda
SUKABUMI - Kasus bocah mantan pecandu rokok, Ilham Kampung Karawang Girang, Desa Karawang, Kecamatan/ Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menjadi sorotan dunia. Buktinya, sebuah stasiun televisi Belanda, NRC telah meliput kebiasaan bocah delapan tahun ini. Rencananya, Selasa (8/5) nanti, stasiun televisi dari Jerman pun akan meliput persoalan ini."Selain di Indonesia, kasus Ilham memang menyedot wartawan dari negara lain. Dari Belanda sudah datang dan meliput. Dan, Selasa sekarang dari Jerman," kata Kepala Seksi Metode Media Bidang Promosi Kesehatan Dinkes Kabupaten Sukabumi, Asep Suherman saat mengawasi Ilham dan teman-temannya berolahraga fut-sal dan berenang di Reng-ganis, Kota Sukabumi, Minggu (6/5). Menyinggung kebiasan Ilham, Asep menegaskan Ilham sudah berhenti to-tal merokok. Malah, dilihat secara psikologis juga Ilham sudah berubah. Sekarang Ilham lebih bersahabat dengan teman-temannya dan lingkungan sekitar. Kondisi ini setelah Hham menjalani terapi se-lama satu bulan di Jakarta hasil sikap aktif dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)."Mem-bawa Ilham berolahraga juga merupakan program yang kami lakukan terhadap Ilham." (sule/pk)
By. sule/pk
|
|
30/04/2012 09:46:14
YLKI: Di Indonesia Rokok Dijual Bebas Seperti Beras
Jakarta, Belum adanya pembatasan penjualan rokok di Indonesia, membuat rokok bisa dijual secara eceran dan bebas layaknya beras. Padahal rokok bukanlah bahan pokok seperti beras, justru merupakan racun yang merugikan kesehatan."Tidak ada di dunia ini yang membeli rokok dengan eceran atau rokok dijual bebas seperti beras. Kita konyolnya rokok dijual secara bebas, itu kekonyolan paling besar," ujar Tulus Abadi, Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), disela-sela orasinya menuntut pengesahan RPP Pengamanan Produk Tembakau di depan Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (26/4/2012).Menurut Tulus, selain di Indonesia tidak ada negara mana pun yang menjual rokok secara eceran. Jangankan eceran, menjual bebas saja sudah tidak ada, termasuk cara menjual dan mendisplaynya.
By. Merry Wahyuningsih
|
|
30/04/2012 09:44:58
Para Perokok Itu Buta
Buta" di sini juga bisa diartikan sebagai buta pikiran. Maksudnya, seorang perokok tidak mungkin tidak tahu dengan bahaya yang ada pada rokok. Namun, perokok menutup pikiran mereka hanya demi kesenangan sesaat.Peringatan akan bahaya dari benda mematikan itu sudah sangat jelas disampaikan produsen. Selain di kemasan pembungkus rokok, peringatan akan bahaya rokok juga dipampang di iklan-iklan di media massa hingga papan-papan reklame besar yang ada di jalan raya. "Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi. dan gangguan kehamilan dan janin".Kalimat itu tentu sudah tidak asing lagi bagi kita Kalimat itu secara gamblang menunjukkan bahwa benda kecil yang memiliki panjang kurang lebih 7 cm dan berdiameter kira-kira 0,5 cm itu jelas-jelas sangat mematikan bagi perokok aktif ataupun perokok pasif
By. ASTRI NURHAYATI
|
|
27/04/2012 10:55:20
Kurangi Konsumsi Rokok Sekarang
Rokok dan merokok itu haram, berdasarkan latwa ulama-ulama besar Makkah dan Madinah. Saya termasuk yang mengimani ini. Bagi saya, rokok bukanlah penunjukan kejantanan seorang laki-laki ataupun tanda baiknya ekonomi seseorang. Rokok tidak ada satu pun manfaatnya.Benda ini hanya akan menghilangkan selera seseorang untuk berinteraksi dengan kita karena mulut yang bau dan bisa memerahkan serta merusak paru-paru Penghilang stres dan melancarkan kinerja? Saya kira orang yang mengatakan ini adalah ciri-ciri orang yang sudah kecanduan rokok dan dijadikan alasan sebagai salah satu penopang kegiatannya
By. Indisa Amalia
|
|
27/04/2012 10:40:57
Kurangi Konsumsi Rokok
Bagi saya, rokok bukanlah penunjukan kejantanan seorang laki-laki ataupun tanda baiknya ekonomi seseorang.Rokok tidak ada satu pun manfaatnya. Benda ini hanya akan menghilangkan selera seseorang untuk berinteraksi dengan kita karena mulut yang bau dan bisa memerahkan serta merusak paru-paru.Penghilang stres dan melancarkan kinerja? Saya kira orang yang mengatakan ini adalah ciri-ciri orang yang sudah kecanduan rokok dan dijadikan alasan sebagai salah satu penopang kegiatannya.Selain itu, rokok merupakan salah satu munculnya sifat ketidakpedulian seseorang terhadap lingkungan di sekitarnya, ri termasuk manusia yang tak merokok(perokok pasif).
By. Indisa Amalia
|
|
27/04/2012 10:40:04
Wujudkan RPP Pengendalian Rokok
Pemerintah berencana menerbitkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai pengendalian tembakau untuk mengurangi konsumsi rokok. Meskipun pendapatan negara dari cukai rokok tergolong besar, pemerintahtetap berencana menerbitkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengendalian tembakau.Sebagaimana diketahui pendapatan negara dari cukai rokok memang bisa dibilang cukup besar. Indonesia menempati peringkat kelima sebagai perokok terbanyak setelah China, AS, dan Jepang serta Rusia.Sebenarnya penolakan atas penerbitan RPP tentang Pengamanan Zal Adiktif Tembakau Bagi Kesehatan sudah sejak lama gencar dilakukan. RPP ini dinilai bisa merusak penghasilan petani tembakau.
By. Tomas Wibowo
|
|
27/04/2012 10:38:53
Rapat Soal Tembakau, Ali Ghufron Yang Nongol
KAMIS lalu (19/4), Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menggelar rapat dengan menteri-menteri di bawah jajarannya. Rapat itu membahas rancangan peraturan pemerintah mengenai pengendalian dampak tembakauTembakau diketahui memiliki dampak terhadap kesehatan. Untuk itulah Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih diundang mengikuti rapat. Namun bukan Endang yang muncul. Melainkan Ali Ghufron Mukti. Wakil Menteri Kesehatan. Ali menggantikan Endang yangtengah menjalani pengobatan RSCM. Sejak Oktober 2011. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono me-nambahkan jabatan wakil menteri di struktur Kementerian Kesehatan. Wakil Menteri bertugas membantu menteri.Saat itu Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih sudah diketahui mengidap kanker. Kepala Pusat Komunikasi Ke-iiunkes Murti Murtami mengatakan, sakitnya Menteri tak membuat program-program kementerian itu mandeg. Sebab, sebagian tugas menteri telah didelegasikan kepada wakil menten dan pejabat eselon satu "Jadi tidak ada tugas yang tidak tertangani," katanya BTIF
By. TIF
|
|
27/04/2012 10:38:10
Pengiriman Rokok Ilegal Digagalkan
Aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah, menggagalkan pengiriman rokok ilegal dengan tujuan Cirebon. Barang tersebut dikirim melalui salah satu penyedia jasa pengiriman paket di kota tersebut. Kepala KPPBC Nugroho Wahyu Widodo kepada pers, Kamis (19/4). mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman rokok dengan memanfaatkan jasa pengiriman paket "Begitu mendapat kabar tersebut, kami langsung mendatangi lokasi untuk memastikannya." katanya.Setelah diteliti, barang yang dikirim melalui jasa pengiriman paket di Kecamatan Kota itu temyata rokok ilegal. Petugas yang mengecek mendapati enam karton berisi rokok polos atau tidak dilekati cukai. "Jumlahnya mencapai 4.690 bungkus isi 16 batang per bungkus atau 75.040 batang," ujarnya. Hasil penyelidikan petugas KPPBC menyebutkan, titipan paket rokok tersebut berasal dari orang yang beralamat di Kudus untuk dikirim ke agen penjualan rokok di Cirebon. Barang titipan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut langsung diambil oleh petugas Inteldak untuk disita sebagai barang bukti. "Selanjutnya, barang bukti tersebut akan ditindaklanjuti dan ditelusuri siapa pemilik rokok ilegal tersebut," ujarnya. [142]
By. 142
|
|
27/04/2012 10:37:31
Merokok Bukan Hak Asasi Manusia
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ifdhal Kasim tidak sependapat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memandang merokok adalah hak asasi.Menurutnya, merokok bukanlah hak dasar manusia yang dilindungi Undang-undang. "Merokok bukan hak asasi, bukan hak yang harus dilindungi," kata Ifdhal saat ditanya wartawan mengenai hak asasi tentang rokok, di kantornya, di ialan Latuharhary. Menteng. Jakarta Pusat, kemarin.Ifdhal menilai, hak untuk merokok bukanlah hak dasar manusia. Larangan merokok tidak akan membuat seseorang kehilangan martabat sebagai seorang manusia. Tanpa merokok malahan kesehatan manusia terjaga dengan baik.Seperti diketahui, Dalam keputusannya, mengenai uji materi pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, MK menghapus kata dapat tentang penyediaan ruangan merokok. Sekarang isi pasal berbunyi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok. Artinya tempat umum kini harus menyediakan ruangan untuk merokok.
By. alt
|
|
27/04/2012 10:36:35
Merokok Bukan Hak Asasi Manusia
Negara Kalah oleh Intervensi Industri Tembakau JAKARTA, KOMPAS - Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang diratifikasi Indonesia tahun 2005 menjamin hak setiap orang menikmati standar tertinggi kesehatan fisik dan mental. Namun, lemahnya perlindungan warga negara dari paparan bahaya asap rokok membuat hak itu belum terpenuhi."Merokok itu hak, bukan hak asasi manusia karena mereka yang tidak merokok tidak akan kehilangan harkat dan martabatnya sebagai manusia," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdhal Kasim saat menerima audiensi sejumlah penggiat antitembakau dan korban rokok yang tergabung dalam Jaringan Pengendalian Tembakau Indonesia di Jakarta, Jumat (20/4).Wakil Ketua Lembaga Hubungan Luar Negeri Muhammadiyah Sudibyo Markus menambahkan, merokok tidak tercantum dalam hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 justru menjamin hak setiap orang mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat
By. MZW
|
|
|
|
|
|
|