Beranda | Admin | Clipper

 


Your browser does not support applets.

PackLabellingWarningList


07 July, 2011

 

   Klipping

bullet Health
bullet Smoke Free
bullet Pack Labelling Warning
bullet Tax & Price
bullet Smuggling & Illicit Trade
bullet Companies
bullet Related Activities
bullet Ads, Promo, Sponsor
bullet Other

   Data & Info

bullet KTR ilink
bullet Data Fact Sheet
bullet Peraturan & Kebijakan
bullet Resources
bullet Riset ilink
bullet Informasi

  Polling

Setujukah anda dengan
Kawasan Tanpa Rokok?
Terima Kasih

 

News Articles Pages: 1 2 (2)

05/01/2012

Gambar Seram Bungkus Rokok Terbukti Cegah Perokok Kumat Lagi

Jakarta, Gambar peringatan bahaya merokok pada bungkus rokok akan diterapkan di Indonesia. Penelitian menemukan bahwa gambar peringatan yang mengerikan tersebut dapat membantu mantan perokok menahan dorongan agar tidak merokok lagi.Sampai saat ini, bukti penelitian menunjukkan bahwa gambar peringatan kesehatan pada bungkus rokok dapat mencegah orang yang mulai merokok serta remaja yang coba-coba merokok enggan membeli produk tembakau itu. Namun penelitian masih belum menemukan apakah peringatan tersebut dapat membantu mantan perokok tetap menghentikan kebiasaanya.Para peneliti menganalisis data dari survei tahun 2002 - 2009 terhadap hampir 2.000 orang mantan perokok. Survei ini dilakukan untuk memantau keberhasilan Tobacco Control, kebijakan pengendalian tembakau di 4 negara yaitu Kanada, Australia, Inggris dan Amerika Serikat.


By. Putro Agus Harnowo
04/28/2012

Pembuatan Gambar Peringatan Bahaya Rokok Harus Cermat

JAKARTA. Tidak lama lagi rokok-rokok yang beredar di Indonesia akan memuat peringatan bergambar yang besarnya minimal 40% dari kemasan rokok. Sebelumnya, bentuk peringaran bahaya rokok ini berupa tulisan.Tak pelak, aturan yang termuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau yang sudah disepakati oleh lintas sektor tingkat menteri ini menimbulkan prokontra. Para petani dan industri rokok jelas keberatan lantaran dapat mengurangi pen-dapatannya, sedangkan kelompok anti-rokok justru tidak puas dengan peringatan bergambar hanya 40%.Ariest Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak mengatakan, pihaknya tidak puas dengan gambar peringatan rokok 40% karena permintaannya adalah minimal 50%. Kedati demikian. Komnas PA mengapresiasi adanya kemajuan, karena pada awalnya peringatan rokok hanya berbentuk redaksional.



By. Dadan M Ramdan
04/18/2012

Usul Rokok Kemasan Polos

LONDON. Agar mengurangi jumlah perokok, Inggris mempertimbangkan penggunaan kemasan rokok polos seperti di Australia. Pemerintah mengadakan konsultasi selama n;i bulan untuk mencari pandangan, apakah kemasan rokok baros berubah menjadi polos dengan tema standar, tetap seperti kemasan sekarang, atau bentuk lain.Sebelumnya Pemerintah Inggris memaksa pabrik rokok seperti Imperial Tobacco dan Japan Tobacco,-yang memiliki pangsa pasar total 80% di Inggris, mencetak peringatan kesehatan dan gambar penyakit terkait rokok pada kemasan.


By. Wahyu Tri Rahmawati
03/27/2012

India Kesulitan Bikin Gambar Peringatan Bahaya Merokok

Singapura, Daripada hanya berupa tulisan, peringatan bahaya rokok dinilai lebih efektif jika disertai gambar. Namun kalau gambarnya mirip zodiak seperti yang pernah diusulkan di India, mungkin tidak ada yang takut dan malah dianggap tidak serius.Gambar peringatan bahaya rokok yang dianggap sama sekali tidak menakutkan tersebut berupa sketsa kalajengking yang mirip lambang zodiak scorpio. Meski bisa kalajengking memang mematikan, namun binatang ini dinilai tidak ada hubungannya dengan bahaya rokok.Mungkin jika tidak ada ekornya, gambar tersebut akan menyerupai kepiting yang di dalam astrologi melambangkan zodiak cancer. Setidaknya, nama zodiak untuk yang lahir tanggap 22 Juni-22 Juli ini mirip dengan penyakit mematikan yang disebabkan oleh asap rokok yakni kanker.Di India, pencantuman gambar peringatan bahaya merokok dalam kemasan rokok telah diatur sejak 2003 sesuai rekomendasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Namun dalam pelaksanaannya, terjadi tarik ulur terkait masalah waktu dan juga teknis pemasangannya.


By. AN Uyung Pramudiarja
03/08/2012

Kepentingan Kesehatan Melawan Industri

Aturan kewajiban adanya peringatan bahaya merokok dalam kemasan rokok meluas. Setelah gagal meloloskan aturan ini di pengadilan pekan lalu, Amerika Serikat masih mencoba mengajukan banding atas aturan ini. Australia yang mengatur lebih keras atas aturan ini menghadapi keluhan di WTO. Sementara, Uni Eropa diperkirakan segera atur kemasan rokok, meski ada tentangan industri.PEMERINTAHAN Barack Obama mengalikan banding atas keputusan pengadilan yang menyatakan permintaan badan pengawas obat dan makanan untuk memberi gambar peringatan kesehatan melanggar konstitusi.Kongres meloloskan aturan peringatan kesehatan tahun 2009 dan memerintahkan Food and Drug Administration (FDA) mengadopsi aturan label. Dalam keputusan kongres, perusahaan rokok harus memberi label peringatan berwarna cukup besar, yang menutup setengah bagian atas bungkus rokok bagian depan dan belakang. Kongres juga meminta perusahaan rokok memberi peringatan di 20% iklan cetak.Aturan ini merupakanperubahan pertama label peringatan rokok di AS dalam 25 tahun. Saat ini, bungkus rokok terdapat tulisan peringatan dari US Surgeon General.


By. Wahyu Tri Rahmawati, Reuters, Bloomberg
02/29/2012

Singapura Larang Rokok Light dan Mild karena Menyesatkan

Singapura Jika di Indonesia industri rokok tak jemu mempromosikan rokok beratribut 'light', 'low tar' dan 'mild', di Singapura rokok seperti itu akan tinggal kenangan. Sebab mulai Maret 2013, kata-kata 'light', 'low tar' dan 'mild' dilarang karena dianggap menyesatkan.Selain itu, peringatan bergambar baru akan menggantikan peringatan sejenis yang saat ini diwajibkan tertera di bungkus rokok. Masih ada lainnya, yaitu kadar maksimum tar dan nikotin akan dikurangi. Label indikasi tar dan nikotin yang saat ini berada di bungkus rokok akan diganti dengan label baru yang berisi informasi kandungan zat kimia selain tar dan nikotin.Hal di atas merupakan perubahan yang terjadi menyusul revisi UU ROkok (Pengawasan Periklanan dan Penjualan Tembakau) pada tahun 2010."Tidak ada bukti bahwa rokok 'light' dan 'mild' kurang berbahaya. Banyak perokok yang ingin menghentikan kebiasaan merokok namun menemukan kesulitan, cenderung beralih ke rokok dengan deskripsi itu (light/mild), karena mereka pikir rokok itu kurang berbahaya," ujar CEO Dewan Promosi Kesehatan, Ang Hak Seng, menjelaskan perubahan di UU tersebut, sebagaimana dilansir Asia One, Jumat (24/2/2012).


By. Nurul Hidayati
01/13/2012

RPP Tembakau Masih Alot

PEMBAHASAN Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau masih berjalan alot. Salah satu bahasan yang masih belum menemukan jalan tengah adalah penempatan peringatan bergambar bahaya merokok pada kemasan rokok.Tulus Abadi, pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, dalam rapat pembahasan RPP Tembakau yang dimulai pada awal tahun ini, terlihat jelas ada dua perbedaan pandangan piiucriiitati mengenai penempatan gambar peringatan yang tertera dalam kemasan rokok.Kementerian Perindustrian (Kem-perin) menginginkan gambar bahaya merokok hanya menempati 30% dari kemasan dan menambahkan larang-an dalam bentuk tulisan.Keinginan Kemperin tersebut bertolak belakangan dengan keinginan Kementerian Kesehatan yang menginginkan gambar peringatan bisa sebesar 50% dari kemasan rokok. Hal ini bertujuan agar para penikmat rokok semakin sadar akan bahaya rokok tersebut. "Pembahasan ini masih terganjal oleh perbedaan kepentingan itu," ujar Tulus.Tulus juga mengatakan, pekan depan akan ada rapat terbatas terakhir yang akan membahas kembali mengenai RPP tersebut. Ia berharap dalam rapat tersebut pembahasan beleid tersebut bisa selesai sehingga bisa segera diterapkan. Hafid Fuad


By. Hafid Fuad
11/08/2011

Gambar Horor Bahaya Rokok Wajib

JAKARTA - Produsen rokok terkena kewajiban menempelkan informasi mengenai bahaya rokok tak hanya dalam bentuk tulisan, tetapi juga gambar di bungkus rokok. Ketentuan itu merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi (judicial review) atas Undang-lfn-dang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Pasal yang diujikan adalah Pasal 113 Ayat 2, Pasal 114 beserta penjelasannya, dan Pasal 199 Ayat 1. Para pemohon uji materi adalah Nurtanto Wisnu Brata beserta sebelas rekannya yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPD Jawa Tengah dengan kuasa hukum Wakil Kamal. "Mengabulkan para pemohon untuk sebagian,"kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Selasa (1/11) malam.Pasal 114 mewajibkan setiapprodusen dan pengedar rokok untuk mencantumkan peringatan kesehatan atas bahaya rokok. Dalam Penjelasan Pasal 114 disebutkan bahwa peringatan itu berupa tulisan yang jelas terbaca dan dapat disertai gambar atau bentuk lainnya.Menurut hakim konstitusi AkilMochtar, Pasal 114 dan penjelasannya dapat menimbulkan penafsiran yang tidak jelas dan tegas. Hal ini karena adanya kata "dapat disertai gambar" bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, aturan itu bersifat wajib atau tidak, mencantumkan gambar peringatan bahaya rokok di bungkus rokok adalah wajibatau tidak.


By. rahmad budi harto
11/08/2011

MK Kabulkan Uji Materi UU Kesehatan

Pencantuman peringatan kesehatan tidak menghapus hak untuk memperoleh penghidupan yang layak.MANK \ \l VH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Karena itu, setiap produsen dan importir rokok diwajibkan mencantumkan peringatan dalam bentuk tulisan dan gambar.Demikian keputusan Majelis Hakim MK saat membacakan putusan uji materi UU Kesehatan di Gedung MK di Jakarta, kemarin.Gugatan itu diajukan 16 orang yang terdiri dari petani, asosiasi petani, pekerja, dan buruh di pabrik rokok. Mereka antara lain menggugat Pasal 114 beserta penjelasan dan Pasal 199 UU Kesehatan.Pemohon menilai pasal-pasal dalam UU Kesehatan merugikan hak konstitusional para pemohon dan diskriminatif Dampaknya berpotensi menghilangkan mata pencaharian pemohon.Pasal 114 berbunyi, Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan. Penjelasan pasal itu dinyatakan, "Yang dimaksud dengan peringatan kesehatan dalamketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan dapat disertai gambar atau bentuk lainnya."


By. Ratna Nuraini
10/29/2011

Perketat Regulasi Rokok, Selamatkan Remaja!

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski sudah ada suatu peraturan yang menetapkan kawasan dilarang merokok, upaya tersebut tampaknya belum cukup untuk melindungi anak dan remaja dari ancaman bahaya merokok."Dibutuhkan suatu peraturan yang lebih ketat, seperti misalnya penghentian iklan rokok, dan pelarangan penjualan rokok khususnya pada anak-anak dan remaja," kata Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo, saat acara Forum Dialog Konsumen, Sabtu (22/10/2011) kemarin di Jakarta.Sudaryatmo menuturkan, jika dibandingkan dengan banyak negara maju atau tetangga (Malaysia), regulasi Indonesia masih jauh tertinggal. Menurut dia, penyusunan dan penerapan aturan yang lebih ketat tentang merokok sangat mendesak untuk dilakukan, mengingat target sasaran industri rokok saat ini fokus pada anak-anak remaja dan kaum perempuan.


By. Bramirus Mikail


copyright TCSC 2011