|
|
|
|
|
|
|
05/16/2012
Area Merokok di Tempat Kerja atau Umum Harus di Luar Gedung
Jakarta, Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), disebutkan bahwa tempat kerja, tempat umum dan tempat lainya menyediakan tempat khusus untuk merokok. Secara teknis, putusan MK ini dipertegas bahwa tempat khusus merokok harus berada di luar gedung yang terhubung dengan udara bebas.Keputusan MK tentang penjelasan Pasang 115 ayat (1) UU Kesehatan yang semula berbunyi "Khusus bangi tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya 'dapat' menyediakan tempat khusus untuk merokok", diubah menjadi "Khusus bagi tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok."Penghilangan kata 'dapat' ini telah menimbulkan kebingungan di publik, pembuat kebijakan, pemerintah daerah yang sedang menginisiasi ataupun telah mengundangkan, bahkan pemerintah daerah yang sedang melaksanakan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kebingungan tersebut terkait dengan teknis pengadaan tempat khusus merokok.
By. Merry Wahyuningsih
|
|
05/16/2012
Pengontrol Tembakau Asia Tenggara Beri Penghargaan ke Foke
Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mendapat penghargaan dari Aliansi Pengontrol Tembakau Asia Tenggara (SEATCA). Foke dinilai mendukung udara bebas asap rokok di Jakarta."SEATCA berterima kasih dan mengapresiasi kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang mendukung tersedianya udara bersih," kata Senior Policy Advisor SEACTA, Mary Assunta, dalam rilis, Jakarta, Senin (14/5/2012).Saat ini, negara yang paling baik mengatur rokok se-Asia Tenggara hanyalah Singapura. SEATCA berharap seluruh negara ASEAN bisa bebas asap rokok dalam waktu dekat, termasuk Indonesia.Foke sendiri berjanji akan melanjutkan pengaturan bebas rokok. "Saya tidak pernah ragu untuk melanjutkan kebijakan bebas asap rokok. Komitmen adalah komitmen, yang sudah dimulai dan tidak ada jalan mundur," ungkap Foke yang menerima penghargaan bertajuk Champion of People's Right to Health. Saat ini, pemerintah DKI Jakarta tengah mengkaji pengaturan iklan rokok. Apalagi, penayangan iklan saat ini merambah ke dunia maya. Pemerintah DKI Jakarta juga menilai perlu lebih banyak stake holder yang dilibatkan agar Indonesia bebas asap rokok.
By. M. Rizal
|
|
05/15/2012
Pemkot Jakpus Gencarkan Razia
PERDA larangan merokok di Jakarta masih tetap berlaku. Namun, sepertinya Perda tersebut tidak berfungsi maksimal alias ompong. Soalnya, di mana-mana masih banyak perokok yang merokok sembarangan.Untuk itulah. Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus) menggencarkan razia pengawasan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di lingkungan perkantoran. Hal ini sebagai
By. asi
|
|
05/15/2012
Konser Peduli Lingkungan Morrissey
Tanpa Asap Rokok dan Makanan Berbau Daging IAKARTA - Steven Patrick Morrissey, 52, atau lebih dikenal dengan Morrisey Kamis malam (10/4) sukses menghelat konser di Tennis Indoor, Senayan, lakarta. Penyanyi asal Inggris itu tampil dengan membawakan 18 lagu. Aksinya di atas panggung membuat para penggemar Brit-pop tanah air histeris. Penonton yang sebagian besar laki-laki tersebut seolah ingin meluapkan kebahagiaan karena bisa bernyanyi bersama Morrissey malam itu.Penyanyi yang (uga dikenal sebagai sosok yang sering menyuarakan tentang sosial dan lingkungan itu membuka konser dengan lagu How SoonlsNowTLalu, YouHcweKWed Medan KohreTheOneforMemen-jadi pilihan selanjutnya untuk memanaskan suasana Pria yang mengawali karir dengan menjadi vokalis The Smith tersebut punya banyak penggemar fanatik di sini. Semua ingin merangsek maju untuk lebih dekat dengannya.
By. N/A
|
|
05/01/2012
Peraturan Daerah tentang Larangan Merokok Akan Direvisi
"Bila tidak diubah, bisadibatalkan KementerianDalam Negeri." JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Hal itu dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Selasa lalu, MK mengabulkan permohonan perokok pasif, Enryo Oktavian, Abhisam Demosa Makahekum, dan Irwan Sofyan. Mereka menganggap pasal itu mempersempit ruang publik yang diperkenankan untuk merokokdengan mengatur "tempat khusus untuk merokok". Aturan itu dianggap menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum karena di dalam penjelasan terdapat kata "dapat", yang berarti pemerintah boleh mengadakan atau boleh pula tidak mengadakan "tempat khusus untuk merokok" di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.Dalam putusannya, MK menyatakan kata "dapat" dalam penjelasan pasal itu bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Awalnya pasal itu berbunyi "Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok".
By. N/A
|
|
04/28/2012
Pergub Kawasan Dilarang Merokok Direvisi
Perubahan Pasal 115 Ayat 1 Undang undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuat adanya perubahan pada peraturan di bawahnya. Antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 88 Tahun 2010 mengenal Kawasan Dilarang Merokok yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun revisi ini tetap tidak memperbolehkan orang merokok di dalam gedung.M.Tauchld, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta mengatakan, perubahan UU No 36 Itu menyatakan harus menyediakan ruang merokok bisa diterjemahkan ruangan Itutidak berada di dalam gedung."Kalau harus ada ruang merokok, Udak berarti harus di dalam gedung. Kalau di dalam gedung, asap rokok tetap bisa bocor dan meracuni yang bukan perokok," kata Tauchid, di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/4).
By. mb
|
|
04/28/2012
DKI Akan Revisi Pergub Aturan Merokok
Pemprov DKI akan melakukan perubahan atas Peraturan Gubernur 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Revisi difokuskan pada pasal 18 yang berkaitan dengan tempat khusus merokok di dalam gedung.Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Sri Rahayu mengatakan, perubahan atas pcr-gub itu diperlukan sebagai tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 115 ayat 1 Undang-undang 36/2089 tentang Kesehatan, pada 17 April lalu. Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal yang berisi larangan menyediakan ruang khusus merokok dalam gedung."Jika pergub tidak direvisi maka pergub itu bisa dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri," ujar Sri, di Balai Kota,Rabu (25/4).
By. AS
|
|
04/28/2012
Bebas Rokok ala Thailand
PEMERINTAH berupaya mengurangi konsumsi rokok dengan mewajibkan produsen memasang peringatan akibat buruk rokok terhadap kesehatan. Tulisan dan gambar organ-organ tubuh yang rusak gara-gara rokok itu ditetapkan minimal 40 persen dari luas kemasan rokok di setiap sisi [Jawa Pos, 20/4/2012).Menarik apa yang dilakukan Pemerintah Thailand. Di sana rokok hanya dijual di tempat yang memasang tulisan Di Sini jual Rokok. Selebihnya rokok disimpan di tempat tertutup. Rokok juga hanya boleh dibeli orang yang berumur 17 tahun ke atas. Di luar smoking area, juga tidak ada yang berani merokok. Sebab, ada denda 2.000 baht (sekitar Rp 600 ribu) yang menghadang.
By. TITAH RAHAYU
|
|
04/28/2012
LSM Awasi Penegakan Hukum Larangan Merokok
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan larangan merokok di tempat umum merupakan aturan resmi yang mengacu kepada peraturan daerah dan peraturan gubernur yang mendapat dukungan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat yang siap mengawasi penegakannya."Jadi itu amanah dari perda dan per-gub, yang harus kami laksanakan secara lebih konsekuen dan kami juga meminta bantuan lembaga swadaya masyarakat untuk mengawasi hingga ke setiap pelosok," katanya di Jakarta kemarin.Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta mendapat dukungan dan bantuan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Wanita Indonesia Tanpa Tembakau, sehingga pengawasan terhadap aturan larangan merokok di tempat umum menjadi lebih efektif. - Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Sri Rahayu mengatakan pihaknya telah mendengar mengenai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah Pasal 115 Ayat 1 WJ No 36/2009 tentang Kesehatan, dengan menghilangkan kata "dapat".
By. NURUDIN ABDULLAH
|
|
04/19/2012
Pemerintah Kota Bogor Gelar Tipiring
Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat di 2012 ini kembali menggelar Tindak pidana ringan (Tipiring) Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)."Ini merupakan tahun yang ketiga kita menggelar Tipiring Perda KTR dan yang pertama disepanjang 2012. Target kita akan menggelar tujuh kali tipiring selama 2012 ini," kata Kepala Bidang Promosi Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nanik Widayani, disela-sela kegiatan Tipiring, Selasa (17/4).Nanik mengatakan, pelaksanaan Tipiring sebagai salah satu upaya dalam penegakan Perda KTR yang telah disahkan oleh Pemkot Bogor pada 2009 lalu.Perda KTR diterbitkan sebagai upaya dalam menciptakan Bogor kota bebas asap rokok. Tipiring pertama kali dilakukan pada akhir 2010. Selama tujuh kali Tipiring lebih dari 90 orang perokok terjaring oleh petugas.
By. don
|
|
|
|
|
|